• KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 mencakup segala kegiatan, ilmu, dan penerapannya untuk mengendalikan bahaya, menciptakan lingkungan kerja yang…

    Read More

Whatsapp