Penerapan P3K di tempat kerja mencakup persiapan fasilitas, pelatihan petugas, prosedur penanganan darurat, serta evaluasi berkala untuk memastikan keselamatan pekerja.
Penerapan P3K di tempat kerja mencakup persiapan fasilitas, pelatihan petugas, prosedur penanganan darurat, serta evaluasi berkala untuk memastikan keselamatan pekerja.
1. Persiapan Fasilitas
Kotak P3K harus tersedia di setiap area kerja dengan isi sesuai standar K3 (perban, plester, antiseptik, gunting, sarung tangan, dll). Lokasi kotak P3K harus mudah dijangkau dan diberi tanda jelas. Tambahan fasilitas: tandu, alat komunikasi darurat, dan daftar kontak rumah sakit terdekat.
2. Penunjukan & Pelatihan
Petugas Petugas P3K ditunjuk oleh perusahaan dan wajib mengikuti pelatihan resmi K3. Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko pekerjaan Petugas harus mampu melakukan tindakan dasar: menghentikan perdarahan, resusitasi jantung paru (RJP), dan penanganan luka bakar.
3. Prosedur Penanganan Darurat
Identifikasi cepat kondisi korban (kesadaran, pernapasan, perdarahan). Tindakan awal: hentikan sumber bahaya, amankan lokasi, lalu berikan pertolongan sesuai kebutuhan. Rujukan medis: segera hubungi fasilitas kesehatan bila kondisi korban serius.
4. Dokumentasi & Pelaporan
Catat setiap kejadian kecelakaan kerja dan tindakan P3K yang dilakukan. Laporan digunakan untuk evaluasi dan perbaikan sistem keselamatan kerja.
5. Evaluasi & Sosialisasi
Audit berkala isi kotak P3K agar tidak ada obat/konsumsi kedaluwarsa. Simulasi darurat secara rutin untuk melatih kesiapan pekerja. Sosialisasi kepada seluruh karyawan tentang lokasi kotak P3K dan prosedur darurat.
Risiko Jika P3K Tidak Diterapkan
Daftar program pelatihan bersertifikat Kemnaker RI & BNSP bersama Indo Safe Academy.
Lihat Program Pelatihan