Training
Get a Certificate with Us
Detail Training
Materi Pelatihan: Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Kelas II
Teori
- Peraturan perundangan terkait K3 pekerjaan di ketinggian
- Konsep dasar K3 dan budaya keselamatan kerja
- Identifikasi bahaya & penilaian risiko
- Jenis-jenis sistem proteksi jatuh
- Peralatan kerja (scaffolding, tangga, platform, gondola, dll)
- APD untuk pekerjaan di ketinggian: fungsi, penggunaan, inspeksi, perawatan
- Prosedur kerja aman
- Pertolongan pertama dan tanggap darurat
Praktik
- Penggunaan full body harness & sistem penahan jatuh
- Simulasi naik–turun struktur bangunan/scaffolding
- Pemeriksaan & pemasangan APD
- Teknik penyelamatan sederhana & evakuasi darurat
Peserta
- Pekerja bangunan, teknisi, atau tenaga kerja yang bekerja di ketinggian
- Perusahaan konstruksi, manufaktur, migas, maupun sektor lain dengan aktivitas kerja tinggi
Durasi Pelatihan
3 (tiga) hari – kombinasi teori di kelas dan praktik lapangan
Sertifikasi
Peserta yang lulus berhak memperoleh:
- Sertifikat resmi dari Kemnaker RI
- Lisensi/ID Card kompetensi TKBT Kelas II
Materi Pelatihan: Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I (TKPK I)
Teori
- Peraturan perundangan K3 pada pekerjaan di ketinggian.
- Identifikasi bahaya & Job Safety Analysis (JSA) untuk pekerjaan rope access.
- Pengetahuan tentang suspension intolerance (bahaya tergantung lama di tali) dan penanganannya.
- Prinsip-prinsip serta pemakaian peralatan akses tali sesuai standar.
- Pemilihan, pemeriksaan, dan pemakaian peralatan akses tali (pre-use check & buddy check).
- Pemasangan APD/APJP & latihan praktik rope access.
Durasi & Alokasi Waktu
- Total pembelajaran: 30 Jam Pelajaran (JP).
- Komposisi: ± 12 JP teori & 18 JP praktik.
- Diselenggarakan selama 4 hari.
Metode Pembelajaran
- Tatap muka di kelas dan praktik lapangan.
- Demonstrasi instruktur & simulasi penyelamatan darurat.
Evaluasi
- Ujian teori: soal pilihan ganda & isian singkat, nilai minimal kelulusan 65.
- Ujian praktik: keterampilan penggunaan APD, teknik rope access, dan penanganan darurat.
Sertifikasi
Peserta yang lulus berhak memperoleh:
- Sertifikat resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card TKPK I sebagai bukti kompetensi tenaga kerja pada ketinggian tingkat dasar.
Materi Pelatihan: Pelatihan Ahli K3 Umum – Kemnaker RI
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja.
- Menyiapkan peserta agar mampu melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 Umum di perusahaan sesuai peraturan perundangan.
- Mendukung perusahaan dalam menciptakan budaya K3 yang berkelanjutan.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan mengacu pada Kurikulum Kemnaker RI, mencakup:
- Peraturan perundangan dan kebijakan K3 nasional.
- Konsep dasar K3 & manajemen risiko.
- Sistem Manajemen K3 (SMK3) & audit internal.
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Ahli K3.
- Identifikasi bahaya, penilaian risiko & pengendaliannya (HIRADC).
- P2K3 (Panitia Pembina K3 Perusahaan).
- Program inspeksi & pelaporan kecelakaan kerja.
- Penerapan K3 di berbagai sektor (konstruksi, manufaktur, migas, dll).
- Teknik komunikasi & motivasi dalam pembinaan K3.
- Studi kasus & best practice penerapan K3.
Durasi Pelatihan
Pelatihan dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari efektif (±120 jam pelajaran), terdiri dari pembelajaran teori, diskusi, studi kasus, dan praktik lapangan.
Evaluasi
- Ujian teori: soal pilihan ganda dan studi kasus tertulis.
- Ujian praktik/presentasi: peserta menyusun makalah K3 di perusahaan masing-masing atau studi kasus yang ditentukan, kemudian dipresentasikan di hadapan asesor/instruktur.
Sertifikasi
Peserta yang lulus akan memperoleh:
- Sertifikat Kemnaker RI.
- Penunjukan resmi sebagai Ahli K3 Umum (SKP – Surat Keputusan Penunjukan).
- Kartu identitas (Lisensi/ID Card) Ahli K3 Umum.
Peserta yang Disarankan
- Praktisi atau staf K3 di perusahaan.
- Supervisor, manajer, atau penanggung jawab operasional.
- Fresh graduate atau profesional yang ingin berkarir di bidang K3.
Materi Pelatihan: Pelatihan Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran (Kelas D)
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta dengan pengetahuan dasar tentang bahaya dan pencegahan kebakaran.
- Melatih keterampilan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hydrant portabel.
- Membentuk petugas yang siap menjadi bagian dari unit penanggulangan kebakaran di perusahaan.
Materi Pelatihan (25 JP / 3 hari)
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran (4 JP)
- Dasar-Dasar Manajemen Penanggulangan Kebakaran (2 JP)
- Teori Api & Anatomi Kebakaran (4 JP)
- Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran (4 JP)
- Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran (2 JP)
- Praktek Pemadaman dengan APAR/Hydrant (6 JP)
- Evaluasi (3 JP)
Durasi Pelatihan
- Total: 25 Jam Pelajaran (1 JP = 45 menit).
- Diselenggarakan selama 3 hari teori & praktik.
Persyaratan Peserta
- Sehat jasmani & rohani.
- Pendidikan minimal SLTP/sederajat.
- Ditunjuk oleh perusahaan sebagai petugas peran kebakaran.
Sertifikasi
Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
- Sertifikat resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card sebagai Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran (Kelas D).
Materi Pelatihan: Pelatihan Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta dengan kemampuan teknis lanjutan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Melatih keterampilan pemeliharaan & pemeriksaan sarana proteksi kebakaran.
- Menyiapkan peserta untuk berperan sebagai regu yang dapat mengkoordinasi petugas peran kebakaran.
Materi Pelatihan (60 JP / 6 hari)
- Peraturan Perundangan K3 – Kebijakan K3, UU No. 1 Tahun 1970, Sistem Manajemen K3, Norma K3 Penanggulangan Kebakaran (8 JP).
- Pengetahuan Teknik Pencegahan Kebakaran – Teori api & anatomi kebakaran, penanganan bahan mudah terbakar/meledak, pengendalian proses & energi panas (10 JP).
- Sistem Instalasi Deteksi, Alarm, & Pemadam Kebakaran – Sistem deteksi & alarm, APAR, hydrant, sprinkler, sistem pemadam kimia, fire safety equipment (10 JP).
- Sarana Evakuasi – Jalan lintas, koridor, tangga, helipad, dan tempat berkumpul (2 JP).
- Pemeliharaan & Pengujian Peralatan Proteksi Kebakaran – Alarm, APAR, hydrant, sprinkler, dll (6 JP).
- Fire Emergency Response Plan – Pengorganisasian tanggap darurat, prosedur darurat kebakaran, pertolongan pertama gawat darurat (4 JP).
- Praktek Lapangan – Pemadaman dengan APAR & hydrant, teknik penyelamatan (16 JP).
- Evaluasi – Ujian teori & praktik (4 JP).
Total: 60 Jam Pelajaran (JP), 1 JP = 45 menit.
Durasi Pelatihan
- 6 hari (60 JP), terdiri dari teori & praktik lapangan.
Persyaratan Peserta
- Sehat jasmani & rohani.
- Usia 25 – 45 tahun.
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Telah mengikuti pelatihan Petugas Peran Kebakaran (Kelas D).
Sertifikasi
Peserta yang lulus akan memperoleh:
- Sertifikat Resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card sebagai Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C).
Materi Pelatihan: Pelatihan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta dengan kemampuan manajerial dalam mengelola unit penanggulangan kebakaran.
- Memberikan pemahaman teknis perencanaan, inspeksi, pelaporan, hingga penyusunan skenario tanggap darurat.
- Menyiapkan peserta agar mampu memimpin regu dan petugas peran kebakaran secara efektif.
Materi Pelatihan (60 JP / 6 hari)
- Sistem Pengawasan K3 – Kebijakan & program pengembangan pembinaan serta pengawasan K3 (4 JP).
- Sistem Manajemen K3 – Implementasi Permenaker No. 05/MEN/1996 (4 JP).
- Konsep Perencanaan Sistem Proteksi Kebakaran – Regulasi & standar sistem proteksi, penerapan 5R (8 JP).
- Teknis Inspeksi – Evaluasi potensi bahaya kebakaran, penanganan bahan & pekerjaan berbahaya, inspeksi instalasi listrik & petir, manajemen pengamanan kebakaran (10 JP).
- Sistem Pelaporan Kecelakaan & Kebakaran – Wajib lapor kecelakaan, analisis kasus kecelakaan & kebakaran, sistem pelaporan (4 JP).
- Asuransi Kebakaran – Konsep & manfaat perlindungan asuransi (2 JP).
- Perilaku Manusia dalam Menghadapi Kebakaran (2 JP).
- Manual Tanggap Darurat – Penyusunan buku penanganan keadaan darurat & skenario latihan terpadu (2 JP).
- Teknik Pemeriksaan & Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran (4 JP).
- Praktek Lapangan – Kunjungan ke tempat kerja, diskusi, & perumusan program (14 JP).
- Evaluasi – Teori & presentasi (6 JP).
Total: 60 Jam Pelajaran (JP), 1 JP = 45 menit.
Durasi Pelatihan
- 6 hari (60 JP), teori, praktik lapangan, dan diskusi studi kasus.
Persyaratan Peserta
- Sehat jasmani & rohani.
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Masa kerja minimal 5 tahun di perusahaan.
- Telah mengikuti pelatihan Kelas D (Petugas Peran) dan Kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran).
Sertifikasi
Peserta yang lulus akan memperoleh:
- Sertifikat Resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card sebagai Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B).
Materi Pelatihan: Pelatihan Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)
Tujuan Pelatihan
- Menyiapkan peserta sebagai tenaga ahli yang mampu mengawasi, merencanakan, dan mengevaluasi program penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Membekali peserta dengan kemampuan analisis risiko kebakaran, desain proteksi, dan audit sistem proteksi kebakaran.
- Membentuk ahli yang dapat berkoordinasi dengan manajemen perusahaan maupun instansi berwenang dalam pengendalian kebakaran.
Materi Pelatihan (60 JP / ±7 hari)
- Development Program of Occupational Health and Safety (2 JP).
- Industrial Communication Pattern – komunikasi efektif dalam implementasi K3 kebakaran (2 JP).
- Fire Risk Assessment – metode identifikasi & analisis risiko kebakaran (2 JP).
- Cost and Benefit Analysis of Safety – analisa biaya dan manfaat sistem proteksi kebakaran (2 JP).
- Explosion Protection – pencegahan & penanggulangan ledakan (2 JP).
- Smoke Control System – sistem pengendalian asap (2 JP).
- Building Construction & Fire Safety – konstruksi bangunan & dampak lingkungan terhadap kebakaran (2 JP).
- Environmental Impact of Fire – analisis dampak lingkungan dari kebakaran (2 JP).
- Performance Based Design on Fire Safety – desain proteksi berbasis kinerja (2 JP).
- Fire Modeling and Simulation – simulasi & pemodelan kebakaran (2 JP).
- Fire Safety Audit Internal (ISO 9000) – audit internal sistem proteksi kebakaran (2 JP).
- Fire Safety Design & Evaluation (2 JP).
- Praktek Lapangan – kunjungan ke laboratorium uji api (10 JP).
- Kertas Kerja (Paper Work) – penyusunan laporan teknis (10 JP).
- Diskusi / Ekspose – presentasi hasil studi kasus & kertas kerja (10 JP).
- Evaluasi – teori & praktik (6 JP).
Total: 60 Jam Pelajaran (JP), 1 JP = 45 menit.
Durasi Pelatihan
- ±7 hari (60 JP) – teori, praktik laboratorium, penyusunan kertas kerja, dan presentasi.
Persyaratan Peserta
- Sehat jasmani & rohani.
- Pendidikan minimal D3 Teknik.
- Masa kerja minimal 5 tahun di perusahaan.
- Telah mengikuti pelatihan kebakaran Kelas D, C, dan B.
Sertifikasi
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh:
- Sertifikat Resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card sebagai Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A).
Materi Pelatihan: Pelatihan Petugas P3K di Tempat Kerja
Tujuan Pelatihan
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan P3K sesuai standar nasional.
- Meningkatkan kesiapsiagaan perusahaan menghadapi kecelakaan kerja dan keadaan darurat.
- Menjamin tersedianya tenaga kerja terlatih yang dapat memberikan pertolongan pertama sebelum tenaga medis profesional hadir.
Materi Pelatihan (Minimal 30 JP / 3 Hari)
- Peraturan perundangan terkait P3K di tempat kerja.
- Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Petugas P3K.
- Pengetahuan dasar anatomi & fisiologi tubuh manusia.
- Penilaian kondisi korban & prinsip dasar pertolongan pertama.
- Bantuan hidup dasar (Basic Life Support / CPR & pernapasan buatan).
- Penanganan kasus darurat: perdarahan, luka bakar, patah tulang, keracunan, syok, kejang, pingsan, dan cedera kepala.
- Teknik evakuasi korban & penggunaan peralatan P3K.
- Simulasi praktik pertolongan pertama di tempat kerja.
- Evaluasi teori & praktik.
Durasi Pelatihan
- 30 Jam Pelajaran (JP) (1 JP = 45 menit).
- Dilaksanakan selama 3 hari (teori & praktik).
Persyaratan Peserta
- Sehat jasmani & rohani.
- Ditunjuk oleh perusahaan sebagai calon Petugas P3K.
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
Sertifikasi
Peserta yang lulus akan memperoleh:
- Sertifikat Resmi Kemnaker RI.
- Lisensi/ID Card sebagai Petugas P3K di Tempat Kerja.
